BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Konsep
pendidikan diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan
dan mengembangkan seluruh potensi
alamiah manusia sehingga menjadi individu yang relatif lebih baik, lebih
berbudaya dan lebih manusiawi, Guna mencapai hal tersebut. Tujuan pembelajaran
yang hendak dicapai yakni peserta didik mampu menumbuhkan kemauan dalam diri
peserta didik untuk dapat belajar mengetahui atau mempelajari lebih banyak apa
yang telah dipelajari (learning to know), selanjutnya peserta didik
mampu dan berkeinginan mengaktualisasikan keterampilan yang dimiliki (learning
to do), mampu hidup berdampingan dengan orang lain (learning to live
together) dan memiliki kepribadian emosional dan intelektual (learning
to be). Atas dasar itulah, hendaknya proses pembelajaran tidak lagi menjadi
wahana mengajar (teaching) tetapi lebih diarahkan sebagai wahana belajar
(learning), karena pembelajaran di sekolah merupakan proses pendewasaan
dari peserta didik. Wahana belajar (learning) dituntut harus lebih
menyenangkan, mengasikkan dan mencerdaskan peserta didik. Oleh karena itulah,
guru dituntut mampu mengembangkan pola pikir dan mengubah sikap serta perilaku
peserta didik. Caranya dengan menciptakan situasi dan kondisi belajar yang
efektif dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi peserta didik beserta
lingkungan sekolah. Atau dengan kata lain, guru harus memfokuskan pada aspek
kognitif, afektif dan psikomotor dalam proses pembelajaran.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan
masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Apa
itu konsep pendidikan?
2. Apa
saja karakteristik pendidikan itu?
3. Apa
sajakah jenis alat pendidikan itu?
C.
Tujuan
Masalah
Adapun tujuan penulisan makalah berdasarkan rumusan
masalah diatas adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan konsep pendidikan.
2. Untuk
mengetahui apa saja karakteristik pendidikan.
3. Untuk
mengetahui apa saja jenis-jenis pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep
Pendidikan
1.
Pengertian
Pendidikan
Pendidikan
merupakan usaha yang sengaja secara sadar dan terencana untuk membantu
meningkatkan perkembangan potensi dan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan
hidupnya sebagai seorang individu dan sebagai warga negara/masyarakat, dengan
memilih isi (materi), strategi kegiatan, dan teknik penilaian yang sesuai. Maka
akan dijelaskan sedikit mengenai apa itu pengertian pendidikan menurut para
ahli, berikut pengertian pendidikan menurut para ahli :
Branata (1988)
mengungkapkan bahwa Pendidikan ialah usaha yang sengaja diadakan, baik langsung
maupun secara tidak langsung, untuk membantu anak dalam perkembangannya
mencapai kedewasaan. Pendapat diatas seajalan dengan pendapat Purwanto (1987
:11) yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah pimpinan yang diberikan dengan
sengaja oleh orang dewasa kepada anak-anak, dalam pertumbuhannya (jasmani dan
rohani) agar berguna bagi diri sendiri dan bagi masyarakat.
Kleis (1974)
memberikan batasan umum bahwa ”pendidikan
adalah pengalaman yang dengan pengalaman itu, seseorang atau kelompok orang
dapat memahami seseuatu yang sebelumnya tidak mereka pahami. Pengalaman itu
terjadi karena ada interaksi antara seseorang atau kelompok dengan
lingkungannya. Interaksi itu menimbulkan proses perubahan (belajar) pada
manusia dan selanjutnya proses perubahan itu menghasilkan perkembangan
(development) bagi kehidupan seseorang atau kelompok dalam lingkungannya”.
Idris (1982:10)
mengemukakan bahwa, ”Pendidikan adalah
serangkaian kegiatan komunikasi yang bertujuan, antara manusia dewasa dengan si
anak didik yang secara tatap muka atau dengan menggunakan media dalam rangka
memebrikan bantuan terhadap perkembangan anak seutuhnya, dalam arti supaya
dapat mengembangkan potensinya semaksimal mungkin, agar menjadi manusia dewasa
yang bertanggung jawab. Potensi disini ialah potensi fisik, emosi, sosial,
sikap, moral, pengetahuan, dan keterampilan.
Dengan demikian pengertian pendidikan menurut para ahli dapat
disimpulkan bahwa, pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara sadar berupa
pengalaman yang berangakain dengan komunikasi yang betujuan membantu dalam
meningkatkan perkembangan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan
hidupnya.
2.
Tujuan Pendidikan
Telah kita
ketahui bersama bahwa berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan tergantung
kepada jelas tidaknya tujuan yang hendak dicapai oleh orang atau lembaga yang
melaksanakannya. Berdasarkan pada pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan
dirumuskan sejelas-jelasnya dan barulah kemudian menyusun suatu program
kegiatan yang objektif sehingga segala energi dan kemungkinan biaya yang
berlimpah tidak akan terbuang sia-sia. Apabila kita mau berbicara tentang
pendidikan umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan
selalu diarahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan tenaga-tenaga
terdidik bagi kepentingan bangsa, negara, dan tanah air. Apabila negara, bangsa
dan tanah air kita membutuhkan tenaga-tenaga terdidik dalam berbagai macam
bidang pembangunan, maka segenap proses pedidikan termasuk pula sistem
pendidikannya harus ditujukan atau diarahkan pada kepentingan pembangunan masa
sekarang dan masa-masa selanjutnya.
GBHN tahun 1999
mencantumkan tentang tujuan pendidikan nasional :
”Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi
budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar
dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya
sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”
Selanjutnya tujuan pendidikan nasional tercantum dalan
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang menyatakan:
”Pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”
Pernyataan-pernyataan diatas tampak jelas bahwa
pendidikan harus mampu membentuk atau menciptakan tenaga-tenaga yang dapat
mengikuti dan melibatkan diri dalam proses perkembangan, karena pembangunan
merupakan proses perkembangan, yaitu suatu proses perubahan yang meningkat dan
dinamis. Ini berarti bahwa membangun hanya dapat dilaksanakan oleh
manusia-manusia yang berjiwa pembangunan, yaitu manusia yang dapat menunjang
pembangunan bangsa dalam arti luas, baik material, spriritual serta sosial
budaya.
B.
Karakteristik
Alat Pendidikan
Dalam kegiatan pendidikan, untuk
mewujudkan tujuan pendidikan yang sesuai dengan harapan. Peran alat pendidikan
perlu dikembangan secara optimal. Artinya dalam penerapan dan penggunaan alat
pendidikan perlu disesuaikan dengan memperhatikan berbagai kondisi yang
berhubungan dengan usia dan psikis terdidik. Untuk itu, karakteristik alat
pendidikan menjadi begian yang perlu dipahami oleh pendidik dalam melaksanakan
proses pendidikan.
Karakteristik alat pendidikan dapat
diartikan sebagai persyaratan atau berbagai kondisi ideal alat pendidikan, baik
yang berkaitan dengan alat pendidikan bentuk non material maupun material yang
digunakan dalam kegiatan pendidikan.
1. Karakteristik
Alat Pendidikan Material
Muharam A.
(2009:135) meskipun alat pendidikan kebendaan atau material seperti: lahan,
gedung, prabot dan perlengkapan lebih berkaitan dengan kegiatan pendidikan di
sekolah, namun karena sifat pendidikan secara umumpun memanfaatkan pentingnya
peran alat pendidikan berbentuk material, maka beberapa kerakteristik berikut
ini perlu dipahami dan dijadikan pertimbangan pendidik dalam menjalankan
kegiatan pendidikan seperti:
a. Alat pendidikan hendaklah terbuat
dari alat yang kuat dan tahan lama dengan memperhatikan keadaan setempat.
b. Pembuatan alat pendidikan mudah dan
dapat dikerjakan secara masal.
c. Biaya alat pendidikan relative
murah.
d. Alat pendidikan hendaknya enak dan
nyaman bila ditempati atau dipakai sehingga tidak mengganggu keamanan
pemakainya.
e. Alat pendidikan relatif ringan untuk
mudah dipindah-pindahkan.
Secara
lebih rinci syarat-syarat alat pendidikan yang harus diperhatikan pendidik
adalah:
1) Ukuran fisik terdidik, agar
pemakaianya fungsi dan efektif.
2) Bentuk dasar yang memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut.
a) Sesuai dengan aktivitas terdidik dalam
proses pendidikan.
b) Kuat, mudah pemeliharaan dan mudah
dibersihkan.
3) Mempunyai pola dasar yang sederhana.
4) Mudah dan ringkas untuk disimpan atau disusun.
5) Fleksibel, sehingga mudah
digabungkan dan dapat pula berdiri sendiri.
6) Kontruksi perabot hendaknya kuat dan
tahan lama, mudah dikerjakan secara masal, tidak terganggu keamanan terdidik,
bahannya mudah didapat di pasaran dan disesuaikan dengan keadaan setempat.
Pembuatan alat pendidikan akan dapat diandalkan keberhasilannya, apabila
dimulai dengan suatu perencanaan yang mantap. Artinya didalam menyusun
perencanaan, telah dipikirkan secara matang tentang manusia, materi serta
pembiayaan yang akan menunjang keberhasilan pendidikan, sehingga benar-benar
akan memenuhi syarat filosofis, didaktis, pedagogis, psikologis, ekologis,
ekonomis dan seterusnya.
2. Karakteristik
Alat Pendidikan Non Material
Muharam A.
(2009:133-135) manyatakan bahwa ada beberapa karakteristik perbuatan atau
tindakan sebagai alat pendidikan non material, yakni:
a.
Perbuatan
atau tindakan pendidik hendaknya dilakukan awal-awal dalam proses pendidikan
dengan memikirkan terlebih dahulu tentang bagaimana cara melakukan sesuatu
karena manusia mempunyai sifat konservatif yang cenderung untuk mempertahankan
atau tidak merubah kebiasaan.
b.
Perbuatan
atau tindakan hendaknya membiasakan terdidik akan hal-hal yang harus dikerjakan
agar menjadi biasa untuk melakukan sesuatu secara otomatis, tanpa harus disuruh
lagi orang lain, atau menunggu sampai orang lain merasa tidak senang padanya
karena kebiasaan yang buruknya.
c.
Perbuatan
atau tindakan pendidik hendaknya dilakukan dengan hati-hati, baik dalam
frekuensi maupun cara melakukannya.
d.
Perbuatan
atau tindakan hendaknya digunakan dengan diikuti oleh bimbingan apa yang
sebaiknya harus dilakukan terdidik.
e.
Perbuatan
atau tindakan hendaknya dilakukan atau diawali dengan memberikan beberapa
gambaran yang sesuai sebelum mengajak terdidik untuk melakukannya.
f.
Perbuatan
atau tindakan hendaknya pendidik tidak harus memaksakan diri sedemikian rupa
sehingga pendidik tidak lagi hidup wajar sebagai pribadi atau sebagai diri
sendiri.
g.
Perbuatan
atau tindakan hendaknya tidak berlebihan, misalnya dalam memuji karena akan
berakibat kurang baik, terutama pada pendidik yang sudah lebih mampu menimbang
dengan akalnya.
h.
Perbuatan
atau tindakan pendidik hendaknya bijaksana menanggapi kalau ada sesuatu
kesalahan dari terdidik, sebab belum tentu suatu kesalahan itu dibuat dengan
sengaja. Misalnya dalam menerapkan hukuman pelanggaran yang dilakukan terdidik.
3.
Jenis
alat pendidikan
Berikut
beberapa pembahasan mengenai jenis alat pendidikan, berikut pembahasany :
1. Pembiasaan
Pembiasaan merupakan alat pendidikan yang penting,
terutama bagi anak kecil. Anak kecil belum menyadari apa yang dikatakan baik
dan buruk dalam arti susila. Anak belum memiliki ingatan yang kuat, anak cepat
melupakan apa yang sudah dan baru terjadi. Oleh karena itu pembiasaan merupakan
tindakan awal yang dapat dilakukan dalam pendidikan. Anak dapat menaati
peraturan-peraturan dengan jalan membiasakan perbuatan-perbuatan baik, di rumah
dalam lingkungan keluarga, dan di lingkungan sekolah.
Beberapa criteria yang harus diperhatikan pendidikan
dalam menerapkan pembiasaan (Purwanto, 2004) :
a. Mulai
membiasakan sebelum terlambat, sebelum anak didik memiliki kebiasaan lain yang
berbeda dengan hal-hal yang dibiasakan.
b. Pembiasaan
hendaknya dilakukan secara terus menerus, dilakukan secara berencana sehingga akhirnya mnjadi suatu kebiasaan yang
otomatis.
c. Pendidik
hendanya konsekuen, bersikap tegas dan teguh dalam pendirian yang telah diambilnya.
d. Pembiasaan
yang awalnya mekanistis, harur menjadi kebiasaan yang disertai dengan kesadarn
dan kata hati anak itu sendiri.
Ahmad
(1991:144) berpendapat bahwa pembiasaan adalah pengulangan terhadap segala
sesuatu yang dilaksanakan atau yang diucapkan oleh seseorang. Misalnya,
anak-anak dibiasakan bangun pagi atau hidup bersih, maka bangun pagi atau hidup
besih adalah suatu kebisaan. Hampir semua ahli pendidikan sepakat untuk
membenarkan pembiasaan sebagai salah satu upaya pendidikan.
Muharam A.
(2009:137) mengungkapakan bahwa kebiasaan adalah suatu tingkah laku tertentu
yang sifatnya otomatis, tanpa direncanakan dulu serta berlaku begitu saja tanpa
dipikir lagi. Jadi pembiasaan itu diperlukan untuk melaksanakan tugas secara
benar dan rutin terhadap peserta didik. Misalnya agar peserta didik dapat
melaksanakan shalat secara benar dan rutin maka mereka perlu dibiasakan shalat
sejak masih kecil, dari waktu ke waktu. Itulah sebabnya pembiasaan diperlukan
untuk mendidik mereka sejak dini agar mereka terbiasa dan tidak merasa berat
untuk melaksanakannya ketika meraka sudah dewasa.
2. Pengawasan
Diatas telah dijelaskan bahwa pendidik (orang
tua,guru, dan yang lainnya) harus memperhatikan akibat dari pengaruh pendidikan
yang telah diberikan kepada anak didiknya, sejauh mana akibat dari pendidik itu
memberikan dampak terhadap perkembangan kepribadian anak didiknya. Jadi dalam
hal ini diperlukan suatu pengawasan terhadap hasil dari penggunaan alat
pendidik tersebut. Aturan-aturan yang berlaku dirumah atau disekolah , misalnya
larangan dan kewajiban anak didik dan berjalan dengan baik apabila disertai
dengan pengawasan secara terus menerus.
Dengan terus-menerus berarti bahwa pendidik hendaklah konsekuen, dalam arti apa
yang telah dilarang hendaknya selalu dijaga jangan sampai dilanggar, dan apa
yang telah diperintah jangan sampai di ingkari. Tanpa pengawasan dari pendidik
terdapat penggunaa alat pendidikan berarti pendidik membiarkan anak didik
berbuat semuanya. Anak didik terutama pada usia bermain misalnya belum dapat
membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, belum memahami mana yang
seharusnya di hindari dan mana yang boleh dilakukan, anak belum mengerti mana yang membahayakan dan mana yang tidak
membahayakan bagi dirinya. Pendidik jangan membiarkan anak tumbuh menurut
alamnya tanpa perhatian dan pengawasan pendidik. Dengan membiarkan anak,
kemungkinan anak akan bertindak semaunya, tidak patuh pada pendidik, terhadap
orang lain disekitarnya, yang lebih bahayanya lagi anak tidak mengetahui anak
tujuan hidup.
Pengawasan harus sesuai dengan taraf usia anak, anak
yang masih kecil tentu membutuhkan pengawasan, makin besar anak pengawasan
berkurang, yang pada akhirnya kalau anak sudah dewasa maka ia akan mengawasi
dirinya sendiri.
3. Perintah
Perintah dapat merupakan suatu isyarat atau petunjuk
yang diberikan seorang pendidik untuk melakukan sesuatu, atau untuk mentaati
suatu peraturan tertentu yang berlaku dalam lingkungannya. Misalnya dalam
keluarga ada aturan-aturan tertentu yang berlaku oleh orang tua bagi anak-anaknya.
Dalam hal ini orang tua ayah dan ibu memerintahkan kepada anaknya untuk
mentaati aturan-aturan tersebut. Di sekolah guru dapat memerintah untuk
mentaati aturan-aturan sekolah pada umumnya dan peraturan kelas khususnya.
Misalnya perintah untuk melaksanakan piket kelas.
Dalam memberikan perintah ada beberapa syarat yang
perlu diperhatikan (Ngalim Purwanto, 2004) yaitu :
a. Perintah
hendaknya jelas dan singkat, jangan terlalu banyak komentar, sehingga mudah di
mengerti oleh anak.
b. Perintah
hendaknya disesuaikan dengan tingkat usia anak, dan kesanggupannya.
c. Mengubah
perintah menjadi suatu perintah yang lebih bersifat permintaan, sehingga tidak
terlalu keras kedengarannya.
d. Jangan
terlalu sering dalam memberi perintah
e. Pendidik
hendaknya konsekuen terhadap apa yang telah diperintahkannya.
f. Sifatnya
mengajak.
4. Larangan
Larangan adalah suatu upaya untuk melarang anak
tidak boleh melakukan sesuatu. Perintah berkaitan dengan sesuatu yang harus
dilakukan oleh anak, karena kalau tidak dilakukan akan berakibat tidak baik bagi
anak, dan tujuan pendidikan tidak akan tercapai. Larangan berlawanan dengan
perintah berkaitan dengan sesuatu yang tidak boleh dilakukan oleh anak.
Beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam
melaksakan larangan sebagai berikut :
a. Larangan
harus diberikan dengan singkat, jelas, dan dimengerti.
b. Jangan
terlalu sering menggunakan larangan.
c. Bagi
anak yang masih kecil, larangan dapat di alihkan kepada sesuatu yang lain, yang
menarik perhatian dan minat anak.
5. Hukuman
Menurut Langeved (1980), hukuman adalah suatu
perbuatan yang dengan sabar, sengaja menyebabkan penderitaan bagi seseorang
biasanya yang lebih lemah, dan dipercayakan kepada pendidik untuk membimbing
dan dilindungi, dan hukuman tersebut diberikan dengan maksud anak benar-benar
merasakan penderitaan tersebut. Hukuman diberkan karena anak berbuat kesalahan,
anak melanggar suatu aturan yang berlaku, sehingga dengan diberikannya hukuman
anak tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.
Hukuman harus didasari oleh motif positif, yaitu
untuk memperbaiki pribadi anak. Pendidik memberikan hukuman dengan didasari
bahwa anak dapat di didik. Dalam mendidik, hukuman merupakan sesuatu yang
wajar, apabila penderitaan yang menyertainya memberikan sumbangan positif bagi
perkembangan moral anak. Hukuman akan berhasil apabila dalam diri anak timbul
penyesalan terhadap kesalahan yang telah dilakukannya dan ia tidak akan
mengulangi perbutan tersebut. Hukuman tidak boleh diberikan atas balas dendam
kepada anak, misalnya tidak memperhatikan pelajaran dalam kelas guru menghukumnya
karena merasa di lecehkan.
Menurut Ahmad dan Uhbiyati (2001), tidakan yang
pantas dan wajar adalah kurangi menghukum, beri contoh yang baik serta ajuran
untuk berbuat baik dalam membentuk kemauan anak didik.
Dalam melaksakan hukuman ada beberapa teori yang
mendasari yaitu sebagai berikut :
a. Teori
Pembalasan (Balas Dendam)
Hukum ini debirikan sebagai balas dendam terhadap
anak, misalnya guru merasa dilecehkan martabatnya.
b. Teori
Ganti Rugi
Hukuman ini diberikan karena adanya kerugian yangb
ditimbulkan oleh perbuatannya.
c. Teori
Perbaikan
Hukuman ini diberikan agar anak dapat memperbaiki
dan tidak mengulanginya, misalnya member teguran , menasehati, memberi
pengertian, yang dalam hal ini anak akan sadar dan tidak mengulangi
kesalahanya.
d. Teori
Menakut-nakuti
Teori ini diberikan agar anak didik merasa takut
untuk mengulanginya dan sebagainya, sehingga ia tidak akan melakukan perbuatan
tersebut dan akan meninggalkannya.
e. Teori
Menjerakan
Teori ini dilakukan agar anak setelah menjalani
hukuman akan merasa jera terhadap hukuman yang diberikan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Jadi, dapat disimpulkan konsep
pendidikan merupakan usaha yang sengaja secara sadar berupa pengalaman yang
berangakain dengan komunikasi yang betujuan membantu dalam meningkatkan
perkembangan kemampuan anak agar bermanfaat bagi kepentingan hidupnya.
Sedangkan karakteristik alat pendidikan dapat
diartikan sebagai persyaratan atau berbagai kondisi ideal alat pendidikan, baik
yang berkaitan dengan alat pendidikan bentuk non material maupun material yang
digunakan dalam kegiatan pendidikan.
Pendidikan juga mengaitkan dengan berbagai jenis
alat pendidikan yang merupakan suatu tindakan/ perbuatan atau situasi yang
dengan sengaja diadakan untuk mencapai suatu tujuan dalam pendidikan, yaitu
kedewasaan. Dan alat pendidikan juga merupakan suatu situasi yang diciptakan
secara khusus dengan maksud mempengaruhi anak didik secara pedagogis (educatif).
Dan jenis jenis pengelompokan alat pendidikian diantaranya adalah : (1) Pembiasaan,
(2) Pengawasan, (3) Perintah, (4) Larangan, (5) Hukuman.
B.
SARAN
Salah satu cara untuk meningkatkan professionallitas
seorang guru adalah dengan mememahami benar apa itu konsep pendidikan,
karakteristik pendidikan dan jenis alat pendidikan. Yang dalam hal ini, Guru
dalam mengajar harus kreatif menggunakan jenis alat pendidikan yang tepat
sesuai dengan keadaan dan situasi yang ada di kelas.
DAFTAR PUSTAKA
http://nie07independent.wordpress.com/konsep-pendidikan/
Drs.
Uyoh Sadulloh, M.Pd.,dkk. 2010 . PEDAGOGI
(Ilmu Mendidik) . Bandung: ALFABETA, cv
Tidak ada komentar:
Posting Komentar